PASAMAN - Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang terduga tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Menurut keterangan Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, S.IK, MIK, melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Ramadhan, SH, MH, Terduga Pelaku berinisial A (58 tahun) warga Durian Kadap Jorong Bahagia Nagari Bahagia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, diamankan pada Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 23.00 WIB, di kedainya di Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap Nagari Padang Gelugur.
Saat dilakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap terduga pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan di kedai tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasaman menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja di dua tempat dalam kedai tersebut yaitu di bawah rak steleng kedai dan di bawah tempat tidur, dengan total 250 paket kecil diduga narkotika jenis ganja.
Atas kepemilikan barang haram tersebut Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya.
Selain itu, sebagai barang bukti, petugas juga menyita benda yang berkaitan dengan kepemilikan ratusan paket ganja itu, diantaranya, 1(satu) buah kantong plastik warna hijau, 1(satu) buah kantong plastik warna hitam, 1(satu) buah plastik klip warna hitam merk plus, 1(satu) buah kotak lampu merk Hannochs, 1(satu) unit Hp merk Infinix warna hitam yang berisikan 1(satu) buah kartu sim telkomsel dan 1(satu) buah kartu sim By.U, serta Uang sejumlah Rp.20.000.
“Selanjutnya petugas Satresnarkoba Pasaman melakukan penangkapan terhadap tersangka A dan kejadian tersebut disaksikan oleh perangkat Nagari Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap Nagari Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, ” terang AKP Ahmad Ramadhan.
Baca juga:
Rendang Babi, Pesan untuk yang Asal Bicara
|
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Amel)